Media teknologi dan politik dalam sudut pandang dan perspektif kajian ekonomi politik


Studi klasik tentang pers

  1. Memandang pers dari sisi peranannya dalam ideologi politik.
  2. Memandang pers sebagai media penyebar pesan dan informasi untuk tujuan modernisasi (Raillon: 1988 dan Lerner: 1965).
  3. Memandang pers sebagai kekuatan nasionalisme suatu bangsa

Kelemahan kajian klasik pers

  1. Tidak peduli terhadap pers yang mampu menciptakan dan mengakumulasikan modal
  2. Tidak yakin bahwa pers memiliki kekuatan ekonomi politik tanpa perlu menjadi organ politik

Kajian kontenporer tentang pers

  1. Institusi pers adalah institusi ekonomi yang berperan besar dalam proses penciptaan modal dan kapital –uang, teknologi, dan sumber daya manusia.
  2. Institusi pers sebagai salah satu kekuatan ekonomi politik
  3. Institusi pers memperluas fungsi ,bukan sekedar  media penyampaian pesan

Pers berubah menjadi kekuatan yang mandiri

  1. Bukan pula sebagai –hanya– alat atau media komunikasi, melainkan alat kekuatan produksi komunikasi dan informasi yang sarat modal dan teknologi modern.
  2. Bukan hanya instrumen politik untuk menciptakan opini publik, tetapi juga aktor ekonomi politik yang mandiri

Implikasi / dampak pers yang berkembang 
Definisi jurnalisme berubah /berkembang (capital producing jounalism) jurnamisme yang memproduksi modal

UU Pers Nomor 40 tahun 1999 ,terdapat anti pembredelan media , terutama di pasal 4

Pasal 4

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
    memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.

Ekonomi politik pers adalah  kajian yang memandang institusi pers bahwa dengan Capital Producing Journalism-nya dapat menjadi kekuatan penekan yang (pressure group) yang otonom kebijakan-kebijakan politik.

referensi :

semoga berguna 🙂

tinggalkan pesan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: